Batas Terakhir Potong Kuku Sebelum Iduladha 2025: Catat Tanggalnya!

Indonesia Gallery — Bagi umat Islam yang berniat melaksanakan ibadah kurban pada Iduladha 1446 H/2025 M, penting untuk memperhatikan anjuran syariat terkait larangan memotong kuku dan rambut. Larangan ini dimulai sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, karena pergantian hari dalam kalender Islam dimulai sejak matahari terbenam, maka larangan memotong kuku dan rambut berlaku mulai malam sebelumnya, yaitu Selasa malam, 27 Mei 2025.

Dengan demikian, batas waktu terakhir untuk memotong kuku dan rambut bagi yang berniat berkurban adalah sebelum matahari terbenam pada Selasa, 27 Mei 2025. Setelah waktu tersebut, dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan kurban disembelih.

Anjuran ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:

“Apabila kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia tidak mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih kurbannya.”

Beberapa hikmah dari larangan ini antara lain:

  1. Ketaatan kepada Perintah Allah dan Rasul-Nya: Melatih diri untuk taat total terhadap perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya.
  2. Meneladani Orang yang Sedang Ihram: Meniru kondisi orang yang sedang ihram dalam ibadah haji dan umrah.
  3. Menjaga Keutuhan Tubuh hingga Waktu Kurban: Menjaga anggota tubuh tetap utuh selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah hingga hari penyembelihan.
  4. Menjadikan Rambut dan Kuku Bagian dari Kurban: Rambut dan kuku yang dibiarkan tumbuh hingga hari kurban, lalu dipotong setelah hewan disembelih, ikut menjadi bagian dari ibadah kurban.

Dengan memperhatikan batas waktu ini, umat Islam yang berniat berkurban dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menyambut Iduladha 2025. Semoga ibadah kurban kita diterima dan membawa keberkahan. (net)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses